Jumat, 14 Oktober 2011

PERAN TEKNIS KEFARMASIAN


Assalamualaokum  Wr. Wb.

PENDAHULUAN
      Pengertian tenaga kesehatan didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) yaitu:
“Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan atau keterampilan melalui pendidkan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”

Adapun klasifikasi tenaga kesehatan menurut Peratuan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, termuat dalam pasal 2, tenaga kesehatan terdiri dari:
• Tenaga Medis meliputi Dokter dan Dokter GigiTeanaga Keperawatan meliputi Perawat dan Bidan
• Tenaga Kefarmasian meliputi Apoteker, Analisis Farmasi dan Asisten Apoteker
• Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi Epidemolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrator Kesehatan dan Sanitarian
• Tenaga Gizi meliputi Nutrisionis dan Dietisien
• Tenaga Keterampilan Fisik meliputi Fisioterapi, Okupasitrapis dan Terapis Wicara
• Tenaga Ketekhnisan Media meliputi Radiografer, Radiotrapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Analisis Kesehatan, Refaksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Tranfusi dan Perekam Medis
PEMBAHASAN
     Mengenai tenaga KEFARMASIAN tugas kita bagi Apoteker maupun Asisten Apoteker ialah
• Pengendalian, pengadaan dan pengawasan obat, mulai dari awal obat masuk sampai pada obat diberikan pada pasien juga mungkin informasi tentang farmakologi obat tsb

Ada beberapa perubahan besar dalam pekerjaan kefarmasian yang akan dirubah oleh PP 51/2009 ini. Berikut saya coba simpulkan perubahan-perubahan tersebut:
• Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
• Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
• Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

PERAN TENAGA FARMASI

Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut:
  1. Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
  2. Memberi Informasi:
a. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien
b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan
  1. Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
  2. Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
a.  Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
b.  Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya
c.      Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi
  1. Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (STRTTK) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang
    Untuk tantangan kedepan kita dalam bidang farmasi kemungkinan dgn adanya beraneka macam obat baru serta banyaknya jenis penyakit kita sebagai tenaga kefarmasian haruslah dapat lebih mengerti tentang efek obat ,farmakologi obat ,efek samping dan info info mengenai obat dlm mengatasi beberapa macam kasus atau penyakit 
    yg pasti para pengguna obat ataupun pasien semakin lama akan semakin mengerti tentang keadaan mereka jika sakit oleh karenanya kita harus lebih paham tentang cara kerja obat interaksi dan bagaimana cara menjelaskannya kepada pasien agar pasien lebih paham akan kesehatannya
    dalam pengerjaannya untuk kelancaran proses kefarmasian memang sangatlah penting adanya kerja sama semua pihak tenaga kefarmasian agar kesehatan kita semakin baik di masa yg akan datang semua masyrakat akan sadar betapa pentingnya kesehatan

oke friend's... sedikit dulu tentang peran qita semoga bermanfaat..... dan tunggu berita selanjutnya

Wassalamualaikum wr wb.





" Ia yang mempunyai kesehatan, mempunyai harapan; dan ia yang mempunyai harapan, mempunyai segalanya "
( pepatah Cina )